![]() |
| Foto bersama |
Purworejo – Semangat membangun organisasi mahasiswa yang berlandaskan hukum dan demokrasi mulai tumbuh di lingkungan STAINU Purworejo. Hal tersebut tercermin dalam pelaksanaan Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang digelar oleh Senat Mahasiswa (SEMA) STAINU Purworejo pada Selasa (30/6/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Auditorium STAINU Purworejo.
Lebih dari sekadar agenda persidangan, rapat paripurna ini menjadi tonggak penting lahirnya tradisi legislasi di lingkungan organisasi kemahasiswaan STAINU Purworejo. Untuk pertama kalinya, mahasiswa menjalankan mekanisme pembentukan regulasi melalui forum resmi yang mengedepankan musyawarah, argumentasi, dan pengambilan keputusan secara demokratis.
Sidang berlangsung dengan khidmat dan mengikuti tata tertib persidangan yang telah disepakati. Para senator mahasiswa menyampaikan pandangan, memberikan masukan, serta membahas substansi rancangan peraturan sebelum akhirnya menetapkan RUU menjadi produk hukum organisasi. Proses tersebut mencerminkan komitmen mahasiswa untuk membangun organisasi yang tidak hanya aktif berkegiatan, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas dalam setiap kebijakan.
![]() |
| Sambutan oleh Waket III |
Momentum bersejarah ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama STAINU Purworejo, Ibu Nurjanah, S.Sos.I., M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa bangga atas inisiatif Senat Mahasiswa yang berhasil menghadirkan forum legislasi pertama di STAINU Purworejo.
Menurut beliau, penyelenggaraan rapat paripurna ini menunjukkan bahwa mahasiswa mulai memiliki kesadaran untuk membangun organisasi yang tertib, profesional, dan berorientasi pada tata kelola yang baik. Beliau juga menilai kegiatan tersebut merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi karena menjadi sejarah baru bagi organisasi kemahasiswaan di STAINU Purworejo.
"Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya rapat paripurna ini. Ini merupakan kali pertama Senat Mahasiswa STAINU Purworejo menyelenggarakan pengesahan Rancangan Undang-Undang melalui forum resmi. Semoga ini menjadi awal yang baik dalam membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi aturan, musyawarah, dan tanggung jawab," ujar beliau.
Apresiasi tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan kampus terhadap upaya mahasiswa dalam memperkuat sistem kelembagaan. Kehadiran regulasi yang disusun secara partisipatif diharapkan mampu menjadi pedoman bagi seluruh organisasi mahasiswa dalam menjalankan program kerja secara lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
![]() |
| Sidang pengesahan RUU KM STAINU Purworejo |
Di tengah berkembangnya dinamika organisasi mahasiswa, rapat paripurna ini juga menjadi ruang pembelajaran politik kampus yang sehat. Mahasiswa tidak hanya dilatih menyampaikan aspirasi, tetapi juga belajar menghargai perbedaan pendapat, menyusun kebijakan, dan mengambil keputusan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan terselenggaranya rapat paripurna perdana ini, Senat Mahasiswa STAINU Purworejo telah menunjukkan bahwa organisasi mahasiswa bukan hanya wadah kegiatan kemahasiswaan, tetapi juga laboratorium kepemimpinan dan demokrasi. Ke depan, diharapkan budaya legislasi yang telah dimulai ini dapat terus berkembang dan menjadi fondasi dalam menciptakan organisasi mahasiswa yang berintegritas, profesional, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan STAINU Purworejo.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar